Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015, OJK telah berhasil menutup sebanyak 8.500 pinjaman online ilegal. Menurut Frederica yang akrab disapa Kiki, hal ini disebabkan oleh keberadaan server pinjol ilegal di luar negeri.
Frederica juga menyatakan bahwa OJK terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk membantu mereka membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam membedakan kedua jenis pinjaman tersebut. Frederica menekankan bahwa OJK telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat jika mereka ragu atau bingung mengenai legalitas suatu pinjol.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan cyber patrol untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal. Frederica menjelaskan bahwa OJK akan segera menindaklanjuti laporan mengenai pinjol ilegal, meskipun seringkali pihak-pihak terkait beroperasi di luar negeri.
Frederica juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. Dengan adanya UU P2SK, pelaku aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat dapat dikenakan denda hingga Rp1 triliun dan hukuman penjara selama 10 tahun.
Secara keseluruhan, Frederica menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik pinjaman online ilegal. Melalui upaya sosialisasi, edukasi, dan kerjasama dengan instansi terkait, OJK terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut demi menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.