Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang pria berinisial AA (23 tahun) dan istrinya, TAS (21 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita, yaitu RC (4 tahun) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan) pada hari Selasa (30/7). “Kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka. Kedua anak ini merupakan saudara kandung dari pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta pada hari Rabu.
Menurut Kombes Polisi Gidion, keluarga korban dua balita tersebut berada di Solo dan satu lagi di Papua. Hingga saat ini, kedua orang tua korban belum dapat hadir. “Kami telah berkomunikasi dengan mereka untuk datang ke Jakarta,” tambahnya. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka yang akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, kedua tersangka juga akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Menurut Kombes Polisi Gidion, semua tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka telah menyebabkan luka fisik dan luka psikis pada korban. “Kita akan mempertimbangkan apakah orang tua asli dari kedua balita ini dapat dikenakan pasal penelantaran anak,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengenai adanya anak yang diduga mengalami kekerasan yang tidak wajar. Korban dibawa oleh pasangan suami-istri ke rumah sakit tersebut. Petugas kepolisian kemudian datang ke rumah sakit dan melakukan pengamatan bersama dokter. Mereka yakin bahwa anak tersebut adalah korban KDRT.
Dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada satu anak lagi yang disembunyikan di ruang gudang di rumah pasangan tersebut dan juga mengalami kekerasan. Anak yang berusia satu tahun delapan bulan mengalami luka berat dan kritis, sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan memerlukan perawatan intensif.
Langkah pertama yang diambil adalah merawat korban untuk menyelamatkan nyawa mereka. Kedua anak tersebut direkomendasikan untuk dirawat di RS Polri dan mendapatkan perawatan intensif dari dokter. MFW menjalani perawatan intensif dan mungkin akan menjalani beberapa operasi, sementara RC, yang berusia empat tahun, juga memerlukan perawatan intensif karena mengalami trauma dan dehidrasi yang cukup parah.
Kedua anak tersebut saat ini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan oleh orang tua korban kepada para pelaku. Kapolres menjelaskan bahwa penganiayaan sudah terjadi sejak 21 Juli 2024 karena adanya konflik antara tersangka dengan orang tua asli MFW dan RC. Pelaku melakukan kekerasan karena merasa tidak diberikan uang untuk biaya hidup anak-anak yang dititipkan kepada mereka.
Pelaku tidak ragu untuk menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara serius. “Ini contoh benda yang digunakan oleh tersangka, seperti palu yang digunakan untuk memukul kaki anak. Dan ini adalah baju yang dipakai korban saat mengalami kekerasan terakhir,” ungkapnya.
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku. Semua pihak harus bertanggung jawab atas perlindungan dan kesejahteraan anak-anak, serta tidak boleh mentoleransi tindakan kekerasan terhadap mereka.