Polrestabes Semarang menangkap selebgram Instagram perempuan berinisial DW (19) yang diduga mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pemilik akun Instagram tersebut mendapat bayaran Rp600 ribu untuk mempromosikan situs judi online “Jejuslot”. Menurut Andika, selebgram ini harus mengunggah konten promosi dua kali sehari selama 15 hari dengan bayaran yang telah disepakati.
Menurut Andika, DW menerima penawaran promosi ini melalui pesan di akun Instagramnya. Meskipun mengetahui bahwa tindakan ini melanggar hukum, pelaku masih nekat melakukannya karena membutuhkan uang untuk gaya hidupnya. Selain DW, polisi juga menangkap seorang pria berinisial KCW (29) yang mempromosikan permainan judi daring Toto188 dan Cocok777 melalui akun Facebooknya.
KCW memberikan iming-iming komisi kepada pengguna Facebook lainnya atas setiap deposit uang yang dilakukan dalam kedua permainan tersebut. Dia mendapat komisi sebesar 10 persen dari setiap anggota grup yang melakukan deposit uang. Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kasus ini menunjukkan bahaya dari promosi situs judi online melalui media sosial. Selain melanggar hukum, tindakan seperti ini juga dapat merusak reputasi dan mempengaruhi orang lain untuk terlibat dalam aktivitas perjudian online. Penting bagi kita untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Diharapkan dengan penangkapan kedua tersangka ini, akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin melakukan promosi situs judi online secara ilegal. Polrestabes Semarang terus berupaya untuk menindak tegas pelaku-pelaku yang melanggar hukum dan merusak tatanan sosial. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan merugikan.