Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 31 orang dalam razia narkoba yang dilakukan di Kampung Muara Bahari pada Sabtu pagi. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa razia ini dilakukan dengan melibatkan 200 personel dari berbagai satuan seperti Satuan Narkoba, Reserse Kriminal (Reskrim), Intel, Polsek Tanjung Priok, Samapta, dan lainnya.
Razia dimulai pada pukul 05.30 WIB dan selesai pada pukul 08.00 WIB. Sebanyak 31 orang diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan 5 perempuan. Bersama para pelaku, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 103 gram, 26 paket kecil sabu, 12 timbangan digital, dua televisi, empat unit perekam, dan satu unit laptop.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu unit mesin hitung uang, 14 alat hisap narkoba atau bong, satu unit senapan angin, empat unit senjata airgun beserta gas CO2, 25 senjata tajam, satu pesawat nirawak (drone), dan satu kotak petasan. Menurut Kombes Polisi Gidion, alat-alat ini digunakan untuk memantau penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap sejumlah orang yang diamankan untuk melihat sejauh mana penggunaan narkoba terhadap mereka. Kombes Polisi Gidion menegaskan bahwa peredaran narkoba harus dihentikan agar tidak terus berulang.
“Kami berharap ini menjadi tindakan terakhir kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan pernah lelah untuk melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku narkoba,” ujar Kombes Polisi Gidion.
Razia ini merupakan upaya dari Polres Metro Jakarta Utara untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Semoga dengan tindakan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari bahaya narkoba. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.