Segera Dibongkar: Rahasia Kasus PPPK yang Membuat Mantan Bupati Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus mengusut kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaksanaan penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, pada hari Rabu.

Hadi menyatakan bahwa tersangka Z diduga terlibat dalam kasus suap seleksi penerimaan PPPK di Pemerintah Kabupaten Batubara untuk tahun anggaran 2023. Dia juga menjelaskan bahwa Z ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pada Sabtu (29/6).

“Tersangka Z adalah tersangka keenam dalam kasus ini, setelah sebelumnya kami menetapkan lima tersangka lainnya,” kata Hadi.

Mantan Kepala Polres Biak, Papua itu melanjutkan dengan menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah AH sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F sebagai wiraswasta yang merupakan adik dari mantan Bupati Batu Bara, DT sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, dan RZ sebagai Kepala Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil Z untuk diperiksa, namun ia tidak hadir. Rencananya, pemanggilan kedua akan dilakukan pada hari Kamis,” ujar Hadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan lima tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut, bersama dengan Kejari Batu Bara, telah menahan lima tersangka mulai hari ini hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Semoga kasus ini dapat diungkap dengan baik dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *