Polisi mengungkapkan bahwa korban penyekapan di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berinisial MRR, diminta untuk menjual ginjalnya guna membayar hutang. Tidak hanya itu, korban juga dipaksa untuk memakan batu sebagai bentuk penyiksaan.
“Berdasarkan keterangan korban, korban mengalami penyekapan dan disiksa dengan cara dipukuli, disundut rokok, dan dipaksa makan batu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa (16/7/2024).
Selain itu, MRR juga diancam akan dibunuh selama masa penyekapan oleh pelaku, dan bahkan diajak ke rumah sakit untuk diambil ginjalnya. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana.
“Korban juga mengatakan bahwa dia diminta untuk menjual ginjalnya dan hasil penjualannya harus digunakan untuk membayar hutangnya,” tambahnya.
Dengan pengakuan tersebut, polisi sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai ancaman dan penyiksaan yang dialami korban dalam kasus penyekapan ini. Namun, belum ada rincian mengenai hasil penyelidikan sementara termasuk bukti yang ditemukan terkait dugaan tersebut.
“Ini adalah kasus yang sedang diselidiki oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur, yang melibatkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP, penyekapan atau perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHP, serta dugaan penganiayaan dan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan,” kata Ade.
Kasus penyekapan ini bermula dari utang piutang antara MRR yang meminjam uang dari H, yang kemudian tidak dapat mengembalikannya. Akibatnya, H dan teman-temannya mengambil langkah ekstrim dengan menyekap MRR sebagai bentuk tekanan.
Dalam kasus ini, polisi akan terus mendalami informasi yang telah diberikan oleh korban dan mencari tahu lebih lanjut mengenai motif serta identitas pelaku yang terlibat. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban.