Bea Cukai Tindak 450 Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun

Bea Cukai telah berhasil menindak 450.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam tindakan tersebut, Bea Cukai memberlakukan sanksi administrasi terhadap pelaku, yaitu denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar atau sebesar Rp 1.007.100.000,00. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, mengungkapkan bahwa total nilai barang ilegal yang berhasil ditindak mencapai Rp 668.250.000,00 dengan kerugian negara sebesar Rp 435.426.750,00.

Sebelumnya, Bea Cukai Madiun telah berhasil menindak seorang pengepul rokok ilegal yang membawa 5.900 bungkus rokok ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku tersebut ternyata menyimpan rokok ilegal di sebuah bangunan di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dalam pemeriksaan bangunan tersebut, ditemukan sebanyak 16.600 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).

Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, pelaku masih memiliki kesempatan untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan asalkan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Tindakan Bea Cukai ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan ilegal yang merugikan negara. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal yang mencoba untuk menghindari kewajiban membayar cukai.

Kita semua sebagai masyarakat juga perlu mendukung upaya pemerintah dan instansi terkait dalam memberantas perdagangan ilegal. Kita dapat melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Semoga dengan adanya tindakan tegas dari Bea Cukai ini, perdagangan ilegal dapat ditekan dan negara dapat terbebas dari kerugian akibat tindakan ilegal tersebut. Teruslah berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan legal bagi kemajuan negara kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *