Polisi Tangkap Pemilik Panti Asuhan yang Cabuli Anak di Surabaya

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan NK (60 tahun) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang diasuhnya. Pemilik panti asuhan di Kota Surabaya tersebut kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka NK telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memaksa korban untuk bersetubuh sejak Januari 2022 atau tiga tahun yang lalu. Kejadian ini terjadi di Kota Surabaya, dimulai sejak bulan Januari 2022 hingga terakhir kali dilakukan pada 20 Januari 2025.

Farman juga menjelaskan bahwa tersangka adalah pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya merupakan rumah panti asuhan BK yang dikelola bersama istri tersangka. Namun, setelah istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah pada tanggal 14 Februari 2022, tersangka mulai melakukan aksinya terhadap korban yang saat itu menjadi anak asuhnya. Korban saat itu berusia 12 tahun.

“Tersangka tidur dengan anak asuh perempuan,” jelas Farman. Tersangka bangunkan korban yang sedang tidur dan membawa ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Sejak saat itu, korban sering dipaksa untuk bersetubuh oleh tersangka, dan kejadian terakhir terjadi pada 20 Januari 2025.

Kepala Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo, menjelaskan bahwa tersangka setidaknya melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Namun, dari laporan korban, diketahui bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut setiap hari dalam satu minggu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 B tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada korban agar keadilan dapat ditegakkan. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan, dan kita semua harus bersatu untuk melawan segala bentuk kejahatan terhadap anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *