Gaji atau upah pekerja akan mengalami potongan sebesar 2,5-3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Penerapan program ini dijadwalkan akan berlangsung paling lambat pada tahun 2027. Potongan gaji ini akan berlaku untuk semua pekerja, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, maupun pekerja swasta dan mandiri.
Besaran simpanan untuk pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan bagi peserta pekerja mandiri, besaran simpanan akan ditanggung sendiri sebesar 3 persen. Program Tapera merupakan kelanjutan dari Bapertarum yang sebelumnya hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara atau ASN, namun kini telah diperluas untuk melibatkan pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Perluasan cakupan program Tapera untuk pekerja swasta dan mandiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Terdapat beberapa perubahan teknis seperti penggunaan bank kustodian dan pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2024.
Rencana penerapan iuran Tapera pada tahun 2027 telah menjadi perhatian publik belakangan ini dan menuai beragam tanggapan. Pasal 7 dari PP 21/2024 tentang Tapera menetapkan bahwa ada 10 jenis pekerja yang akan mengalami potongan iuran Tapera sebesar 2,5-3 persen. Namun, masih banyak pertanyaan mengenai syarat peserta, manfaat, dan proses pencairan dana Tapera yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Dengan adanya program Tapera ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan dukungan bagi para pekerja dalam mempersiapkan masa depan mereka, terutama terkait dengan kepemilikan rumah. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan program ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh peserta.