PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah mengambil langkah tegas dalam memblokir rekening yang terkait dengan aktivitas judi online. BRI tidak tinggal diam, mereka secara aktif melakukan penelusuran ke berbagai situs judi online untuk mencatat informasi yang diperlukan. Jika ada indikasi bahwa rekening BRI digunakan untuk melakukan top up atau deposit untuk bermain judi online, maka rekening tersebut akan segera diblokir.
“Dalam upaya pemberantasan ini, kami telah mulai sejak Juli 2023 dan hingga saat ini masih terus berlanjut. Selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami berhasil menemukan dan memblokir 1.049 rekening,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto pada hari Rabu.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan enam modus operandi yang sering digunakan dalam aktivitas judi online. Mulai dari menyetor uang langsung ke bank, transfer, QRIS, virtual account, top-up, hingga e-wallet. BRI terus memperkuat sistem internal mereka sebagai strategi untuk memerangi judi online di Indonesia.
Agus Sudiarto juga menjelaskan bahwa BRI telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang terintegrasi dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi bank dari tindakan pencucian uang dan terorisme, termasuk aktivitas judi online. Mereka juga memiliki sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memantau transaksi yang mencurigakan.
Sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC). Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa BRI tetap menjadi lembaga keuangan yang bersih dan aman dari aktivitas ilegal seperti judi online.
Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh BRI, diharapkan aktivitas judi online di Indonesia dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Semoga upaya ini dapat memberikan efek positif dalam menjaga integritas dan keamanan sektor perbankan di tanah air.