Pembaruan Industri Keuangan: 14 Bank yang Akan Dicabut Izin Usahanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia sepanjang 2014 karena kolaps. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, “Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia mengalami kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).” Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan pada tahun tersebut mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, OJK berharap bahwa pada tahun 2023 hanya akan terdapat empat bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, rata-rata terdapat tujuh sampai delapan bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia setiap tahunnya. Sejak 2005, total ada 136 bank yang telah mengalami kebangkrutan hingga saat ini, dengan mayoritas bank yang kolaps merupakan BPR. Satu-satunya bank umum yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya adalah PT Bank IFI.

Selain itu, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, tercatat bahwa beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) telah diberlakukan selama periode 2024. Pada Juli 2024, OJK memberlakukan sanksi administratif berupa denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000. Selama tahun 2024, OJK juga memberlakukan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak, dengan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Selain itu, terdapat juga 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis yang diberlakukan oleh OJK. Sanksi administratif berupa denda juga diberikan atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000 kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Terdapat juga 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran lainnya.

Melalui langkah-langkah penegakan aturan ini, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan di Indonesia. Dengan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran aturan, diharapkan dapat mendorong para pelaku pasar modal untuk menjalankan aktivitasnya dengan penuh integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

OJK juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap lembaga keuangan di Indonesia, agar dapat mencegah terjadinya kolaps seperti yang terjadi pada sejumlah bank pada tahun 2014. Dengan demikian, diharapkan sektor keuangan di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan stabil, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *