Seorang pria dengan inisial JPS (44) telah ditangkap oleh polisi karena dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang gadis kecil berusia 7 tahun. Kejadian biadab ini terjadi di perkebunan sawit di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Korban mengalami insiden yang mengerikan saat pulang sekolah pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Gadis malang ini bertemu dengan pelaku dan ditarik paksa ke dalam perkebunan sawit di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Di perkebunan sawit tersebut, korban diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kejadian tragis yang dialaminya kepada ayahnya. Sang ayah yang emosi dengan tindakan pelaku kemudian memutuskan untuk mencari pelaku bersama putrinya. Namun, saat mereka mencari, pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian. Beberapa hari kemudian, pada Minggu, 22 Desember 2024, pukul 18.00 WIB, warga melihat pelaku dan melaporkannya kepada polisi. JPS akhirnya berhasil ditangkap.
Polsek Tanah Jawa turun langsung ke lokasi untuk mengamankan JPS yang merupakan warga Desa Sinaksak, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. “Petugas berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Tanah Jawa untuk pengamanan sementara,” kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Rabu, 25 Desember 2024. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul untuk membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun. “Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian,” ujar Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra.
Kompol Asmon juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan aksi biadab pelaku. “Kami akan mengumpulkan bukti yang diperlukan,” katanya. Ia juga mengapresiasi respons cepat dari masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut sehingga pelaku dapat segera ditangkap.
“Tindakan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Asmon. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diminta untuk percaya pada penanganan kasus oleh pihak yang berwenang.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya,” ujar Asmon. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang dan kita semua bisa menjaga anak-anak kita dengan lebih baik. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi masa depan kita.