Wow! Jokowi Keluarkan Aturan Keren Buat Freeport Indonesia

Pemerintah bisa mengizinkan perpanjangan izin usaha pertambangan dengan syarat tambahan saham sebesar 10 persen ke pemerintah. Presiden Joko Widodo telah membuka peluang perpanjangan izin usaha pertambangan khusus bagi PT Freeport Indonesia hingga cadangan tambang habis. Proses pengajuan perpanjangan izin ini dapat dilakukan dalam waktu yang dekat.

Perubahan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memperbarui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal mengenai perpanjangan izin tambang dijelaskan dalam Pasal 195A dan 195B, yang ditandatangani oleh Presiden pada 30 Mei 2024 dan langsung berlaku.

Melalui aturan ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan izin perpanjangan dengan syarat tambahan saham sebesar 10 persen kepada pemerintah. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki 61 persen saham di PT Freeport Indonesia.

Pasal 195A menjelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi adalah kelanjutan dari IUPK Kontrak/Perjanjian. Sedangkan, Pasal 195B ayat (1) menetapkan kriteria perpanjangan izin antara lain memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian di dalam negeri, ketersediaan cadangan, kepemilikan saham oleh peserta Indonesia sebesar minimal 51 persen, dan komitmen investasi baru.

Perpanjangan izin IUPK bagi PT Freeport Indonesia dapat dilakukan hingga habisnya cadangan tambang sesuai dengan Pasal 195B ayat (2). Permohonan perpanjangan tersebut harus diajukan kepada Menteri satu tahun sebelum masa berakhirnya izin. Persetujuan atau penolakan permohonan akan diberikan Menteri setelah evaluasi terhadap pemenuhan kriteria dan kinerja operasional perusahaan.

Dokumen yang perlu disertakan dalam permohonan perpanjangan izin antara lain surat permohonan, peta wilayah, laporan kegiatan perusahaan, laporan pengelolaan lingkungan, RKAB, serta neraca sumber daya dan cadangan. Menteri memiliki kewenangan untuk menentukan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi.

Itulah tata cara dan syarat-syarat perpanjangan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para pemangku kepentingan dan perusahaan yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *