Pria di Bekasi Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Jual Konten Porno Melalui Telegram

Polisi telah mengungkap kasus seorang pria berinisial RYS (29) yang telah menjual video pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram selama satu tahun. Tersangka ini berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 juta setiap tiga bulan. “Dalam tiga bulan terakhir, kami berhasil mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Setelah tiga bulan, akan ada ganti lagi, dan kemudian akan ada member baru,” ujar Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama kepada wartawan pada hari Minggu.

Alvin juga mengungkap bahwa pelaku telah mengumpulkan video pornografi dari media sosial sejak tahun 2023. Video-video tersebut kemudian dijual kepada para member grup Telegram yang dikelola oleh tersangka. “Pelaku mendapatkan konten ini dari tahun 2023 dan mendapatkan akses ke akun publik yang bersangkutan. Kemudian video dan gambar diambil untuk dijual,” jelasnya.

Pria berinisial RYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, polisi juga mengungkap fakta bahwa pria tersebut menjual video porno anak melalui aplikasi Telegram dengan memiliki ratusan member. “Saat ini data member yang didapatkan hanya 100 orang. Namun sebelumnya, jumlah member dalam beberapa Telegram Group yang dibuat oleh pelaku mencapai ratusan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan pada hari Sabtu.

Roberto menjelaskan bahwa para member grup tersebut harus membayar Rp 10-15 ribu untuk mendapatkan akses konten unlimited selama tiga bulan. “Dengan harga Rp 10-15 ribu selama tiga bulan, para member akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalam grup tersebut,” tambahnya.

Penyidik juga menemukan empat ruang penyimpanan yang dikelola oleh tersangka, yang berisikan ribuan konten pornografi anak dan dewasa. “Ada 1.237 konten atau image, di antaranya terdapat 140 video, dan sisanya hampir 500 gambar yang menampilkan anak-anak di bawah umur. Usia korban diperkirakan berkisar antara 5 tahun hingga 12 tahun, serta konten-konten dewasa lainnya,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak. Semua pihak harus bekerja sama dalam memberantas kejahatan semacam ini demi melindungi generasi masa depan kita. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *