Langkah Tegas Imigrasi Jakpus dalam Menangani Kasus Pemalsuan Dokumen Paspor

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan keterangan saat mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia (RI). Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan bahwa salah satu dari tiga pelaku adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pembuatan paspor Indonesia di kantor tersebut. Mereka juga dibantu oleh dua Warga Negara Indonesia (WNI) dalam proses pembuatan paspor tersebut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan petugas di Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan terhadap permohonan paspor RI yang dilakukan oleh seorang WNA asal Cina berinisial CZ (61) pada Rabu (7/8). CZ didampingi oleh dua perempuan WNI berinisial JA (52) dan SS ketika mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengklaim bahwa CZ adalah seorang lansia penyandang disabilitas tuna wicara.

Ketika petugas melakukan proses verifikasi dokumen, mereka menemukan adanya dugaan pemalsuan data pada dokumen yang dilampirkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Lahir. Saat dilakukan scan QR Code pada Kartu Keluarga milik CZ, petugas menemukan data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran Akta Kelahiran yang mencurigakan.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 126 Huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan menjalani proses persidangan dan jika terbukti bersalah, CZ akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan kebijakan tangkal untuk mencegahnya masuk kembali ke Indonesia.

Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam proses pengajuan paspor dan pentingnya kerja sama antara pihak imigrasi dan masyarakat untuk mencegah praktik pemalsuan dokumen yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan demikian, tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepercayaan dalam pelayanan imigrasi di Indonesia. Semua pihak harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *