Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri yang diketahui dengan nama lengkap Batara Ageng (BA) kini sedang berurusan dengan hukum. Ia terancam hukuman lima tahun penjara atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, BA dijerat dengan pasal 374 dan atau 372 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Tomi menjelaskan bahwa BA diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama antara Fujianti dengan 20 agensi.
“Ya, benar. BA mengakui bahwa ia menyalahgunakan uang senilai Rp1,3 miliar dari kontrak kerja sama antara Fujianti dengan sekitar 20 agensi,” ungkap Tomi. Dalam kontrak kerja sama itu, BA seharusnya mengelola aliran uang dari agensi-agensi tersebut dan mentransfer keuntungan langsung ke rekening Fujianti.
Namun, terjadi ketidaksesuaian dimana BA tidak memberikan keuntungan yang seharusnya diserahkan kepada Fujianti meskipun telah mendapat somasi dari Fujianti. Kontrak kerjasama ini berlangsung selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022.
Dana sebesar Rp1,3 miliar yang digelapkan oleh BA, digunakan untuk membayar angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-harinya. Fujianti kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 7 September 2023 dan polisi memanggil BA untuk didalami lebih lanjut.
“Selama proses pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2024, BA hadir dan setelah itu kami melakukan penahanan terhadapnya pada Sabtu, 29 Juni 2024,” lanjut Tomi.
BA yang kini harus menghadapi masalah hukum ini, sepertinya harus siap-siap menjalani konsekuensi dari perbuatannya. Penggelapan uang sampai dengan Rp1,3 miliar tentu bukan masalah sepele dan bisa berdampak serius bagi dirinya.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan secara berlebihan. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini bahwa tindakan seperti penggelapan dana adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan tentu saja tidak dapat ditoleransi.