Pemerintah Siapkan Revisi Peraturan Baru Buat Infrastruktur Gas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi sibuk nih, guys! Mereka lagi ngereview beberapa regulasi terkait gas bumi, salah satunya adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Laode Sulaeman, si Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, bilang bahwa ini dilakukan karena gas bumi tetap akan jadi komoditas penting di berbagai negara. Makanya, biar Indonesia siap menghadapi tren global ini, Kementerian ESDM bakal merevisi Perpres 6 2019. Dengan harapan, revisi aturan ini bisa mempercepat pertumbuhan infrastruktur gas bumi di Indonesia.

“Jadi, kita lagi revisi Perpres 6 2019 yang udah kita canangkan buat atur gas ini. Dengan regulasi yang dinamis ini, revisi ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan infrastruktur gas ini,” ujar Laode dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia.

Menurut laporan proyeksi bauran energi global dari International Energy Agency (IEA), di tahun 2022, energi global masih didominasi oleh batu bara (27%), minyak (30%), gas alam (23%), dan energi terbarukan cuma (12%). Tapi, pada 2030, perkiraan menunjukkan batu bara turun drastis jadi 16%, minyak turun jadi 26%, dan energi terbarukan naik tajam jadi 29%.

“Yang menarik, gas cuma turun 2%, dari 23% jadi 21%,” tambahnya. “Artinya, negara-negara dunia masih mengandalkan gas ini buat masa transisi. Nah, sebagai pemerintah yang ngeatur regulasi, kita perlu siapin ini biar bisa ngikutin percepatan tadi.”

Nah, gitu deh cerita tentang rencana Kementerian ESDM buat merevisi regulasi terkait gas bumi. Semoga aja dengan langkah ini, Indonesia bisa lebih siap menghadapi perubahan global di sektor energi. Ayo semangat, Kementerian ESDM!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *