Warga Akan Dilarang Menggunakan Air Tanah Jika Proyek Ini Rampung

Pemerintah akan melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya menggunakan air tanah setelah konstruksi ekosistem Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Bendungan Jatiluhur hingga Bendungan Karian selesai. Sekjen Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fattah, menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan air tanah dilakukan untuk mengatasi penurunan muka tanah akibat over extraction.

Meskipun demikian, pemerintah belum bisa melarang sepenuhnya penggunaan air tanah karena infrastruktur penyediaan air masih kurang memadai. Oleh karena itu, Kementerian PUPR sedang mempercepat proyek strategis nasional (PSN) seperti SPAM Regional Jatiluhur I dengan kapasitas pengaliran 4.750 lpd. Proyek ini akan menyediakan air bersih bagi Karawang, Bekasi, dan Jakarta.

Zainal menegaskan bahwa pemerintah akan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan air tanah setelah proyek ini selesai. Dia menekankan pentingnya menggunakan air dari sumber permukaan seperti Jatiluhur dan Karian. Dengan demikian, kebutuhan air di Jakarta dan sekitarnya akan terpenuhi tanpa harus mengandalkan air tanah berlebihan.

Dalam laporan terbaru, progres konstruksi SPAM Regional I Jatiluhur telah mencapai 87,81% pada 16 Juli 2024. Targetnya, proyek ini akan selesai tahun ini. Setelah proyek rampung, Pemprov DKI Jakarta akan segera mengimbau warganya untuk beralih menggunakan air PAM dan membatasi penggunaan air tanah.

Dengan adanya proyek SPAM Regional Jatiluhur I, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan sumber air tanah. Pemerintah berharap agar penurunan muka tanah dapat terhenti dan lingkungan tetap terjaga. Semua pihak perlu bekerja sama demi keberlangsungan sumber air bersih di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *