Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah berhasil menyita uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sumatera.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa dasar tindakan, antara lain surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, surat penetapan tersangka, surat perintah penyitaan, dan penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Selain itu, satu tersangka TPPU juga telah ditetapkan atas nama korporasi PT Darmex Plantations yang melakukan kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit di lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hasil kejahatan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut dialihkan kepada PT Darmex Plantations dan kemudian dialihkan lagi kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific sebesar Rp450 miliar yang kemudian disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.
Tersangka PT Asset Pasific dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan adanya tindakan penyitaan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi dan pencucian uang. Semoga penegakan hukum dapat terus berjalan dengan baik demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.