Seorang perawat di puskesmas Gunung Labuhan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Perawat yang dilaporkan bernama RH (31 tahun) dan bekerja di Puskesmas Gunung Labuhan. Korban yang disebut sebagai Mawar (14 tahun) merupakan korban dari perbuatan RH.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, telah menerima laporan mengenai kasus pencabulan ini. Kejadian dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Orang tua korban, SM, menceritakan bahwa peristiwa cabul tersebut terjadi di ruang aula puskesmas tempat RH bekerja.
SM menanyakan kepada korban mengenai kejadian yang dialami, dan diketahui bahwa perbuatan cabul tersebut telah terjadi dua kali. Perbuatan pertama terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di ruang rawat inap puskesmas. Saat itu, SM mengajak korban untuk menjaga piket malam, namun tanpa disangka, ketika SM sedang tidur di ruang kebidanan, RH memperlihatkan film dewasa kepada korban dan melakukan perbuatan cabul.
Setelah mendengar cerita dari Mawar sendiri, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan segera melakukan penyelidikan atas kasus ini. RH akhirnya ditangkap pada Sabtu malam, 6 Juli 2024 tanpa perlawanan.
Mangara menjelaskan bahwa RH saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan. Jika terbukti bersalah, RH dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. Semua orang harus bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Polisi akan terus berusaha untuk memberantas tindakan cabul dan memberikan keadilan bagi korban. Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.