Seorang Pria Aniaya Istri hingga Babak Belur di Kafe, Pelaku Berhasil Ditangkap

Seorang pria berinisial SP (29 tahun) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial HI (23 tahun) di sebuah kafe. Polisi telah berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban. “Ya, kasus KDRT di mana suaminya melakukan penganiayaan,” kata Kasi Humas Polres Pohuwato AKP Hanny Dayoh saat dihubungi oleh detikcom, Rabu (1/1/2025).

Kejadian itu terjadi di sebuah kafe di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, pada hari Senin (30/12/2024), sekitar pukul 22.33 Wita. Pelaku menganiaya istrinya dengan memukulnya berkali-kali menggunakan tangan. “Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan. Korban mengalami pukulan atau tamparan di wajah dan kepala,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan suaminya ke polisi terkait kasus KDRT. Korban, pelaku, dan saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut pada hari Selasa (31/12). “Pelaku sudah ditangkap, kemarin sudah selesai pemeriksaan saksi, korban, dan pelaku,” tambahnya.

Hanny menjelaskan bahwa pelaku dan korban memang memiliki masalah dalam rumah tangga mereka. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di wajahnya. “Wajah dan kepala korban memar akibat penganiayaan,” katanya.

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku mengenakan kaos hitam dan celana jeans. Pelaku terlihat memukul korban hingga jatuh tersungkur. Meskipun dianiaya, korban berusaha menghindari pukulan pelaku dan tidak membalasnya. Kejadian tersebut membuat pengunjung kafe terkejut.

Dengan adanya kejadian ini, kita harus lebih peduli terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga. Semua orang berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Jangan ragu untuk melaporkan jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kita harus bersama-sama memerangi kekerasan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *