Indonesia seperti banyak negara di dunia, sedang bergulat dengan masalah penyalahgunaan dan perdagangan narkoba. Dalam kejadian baru-baru ini di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), tiga pemuda ditangkap karena kepemilikan sabu atau biasa disebut sabu. Kelima pelaku yang diketahui berinisial AA (24), MS (23), dan FP (21) itu kedapatan membawa 42 paket narkoba siap edar. Peristiwa ini menyoroti permasalahan penyalahgunaan narkoba yang meluas di kalangan generasi muda di Indonesia.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka. Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche, memberikan gambaran latar belakang oknum yang terlibat. AA berasal dari Tambea, MS dari Laloeha, dan FP dari Watuliandu. Penangkapan terjadi di Lamokato, tepatnya di Jalan Wolter Mongisidi. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, polisi melakukan penggeledahan di kediaman AA dan menemukannya bersama FP dan menyita sabu tersebut.Total berat narkoba yang disita sebanyak 45 buah. 11 gram, beserta uang tunai sebesar Rp4.700.000, diyakini merupakan hasil penjualan obat.
Kasus ketiga pemuda ini merupakan sebuah pengingat akan permasalahan penyalahgunaan dan perdagangan narkoba yang menjangkiti masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Daya tarik mendapatkan uang dengan cepat dan sensasi terlibat dalam aktivitas ilegal sering kali memikat individu ke dalam dunia perdagangan narkoba yang berbahaya. Kemudahan akses terhadap narkoba dan lemahnya penegakan hukum berkontribusi terhadap meningkatnya permasalahan narkoba di negara ini. Selain itu, faktor-faktor sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya pendidikan memainkan peran penting dalam mendorong individu untuk menyalahgunakan narkoba sebagai cara untuk melepaskan diri dari kenyataan pahit yang mereka alami.
Ditangkapnya AA, MS, dan FP merupakan bukti dedikasi dan efektifitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi permasalahan peredaran narkoba. Tindakan cepat Satres Narkoba dalam menangkap para tersangka menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga masyarakat dari dampak buruk narkoba. Penyitaan sabu dan uang tunai dalam jumlah besar merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kolaka dan memberikan pesan jelas bahwa kegiatan ilegal tidak akan ditoleransi.
Meskipun penangkapan orang-orang ini dapat memberikan efek jera bagi orang lain yang terlibat dalam perdagangan narkoba, akar penyebab penyalahgunaan narkoba di masyarakat harus diatasi. Upaya harus dilakukan untuk memberikan pendidikan, kesempatan kerja, dan dukungan sosial kepada individu yang rentan untuk mencegah mereka jatuh ke dalam perangkap penyalahgunaan narkoba. Program rehabilitasi bagi pengguna narkoba harus ditingkatkan untuk membantu mereka mengatasi kecanduannya dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat sebagai anggota yang produktif.
Kasus AA, MS, dan FP menyoroti perlunya upaya bersama untuk memerangi penyalahgunaan dan perdagangan narkoba di Indonesia. Meskipun penegakan hukum memainkan peran penting dalam menangkap pelakunya, pendekatan holistik yang melibatkan intervensi sosial, ekonomi, dan pendidikan diperlukan untuk mengatasi penyebab utama penyalahgunaan narkoba. Dengan bekerja sama sebagai masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang yang bebas dari momok narkoba.