Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Perampok Minimarket

Petugas Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap komplotan perampok spesialis minimarket yang telah beraksi di Jawa Barat (Jabar) dan Banten. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan bahwa lima tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah MRSJ (25), SP (27), DR (33), HH (25), dan IZ (24). MRSJ ditangkap di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Selasa (8/10), sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di Kampung Cisero, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10).

Menurut Rita, para tersangka telah melakukan aksi pembobolan minimarket di 15 lokasi berbeda di wilayah Jabar dan Banten, termasuk Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Karawang di Jabar, serta Tangerang di Banten. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksinya, mulai dari memanjat tembok dan membongkar atap, hingga mengawasi situasi dari dalam mobil.

Para pelaku menggunakan cara masuk melalui atap minimarket yang dibongkar dengan linggis, pipa besi, atau alat lainnya. Mereka kemudian menguras barang-barang yang ada di minimarket sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama saat masuk. Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan polisi yang berhasil dikembangkan hingga menangkap MRSJ di Warudoyong.

Setelah mendapatkan informasi dari MRSJ, polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yaitu SP, DR, HH, dan IZ di Kampung Cisero. Barang bukti yang disita termasuk 125 bungkus rokok dari berbagai merk, pipa besi sepanjang 75 cm, gunting baja, kunci, obeng, dan satu unit mobil Toyota Calya.

Rita menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada tersangka lain yang terlibat. Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Penangkapan komplotan perampok minimarket ini merupakan hasil kerja keras petugas kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari jerat hukum. Semoga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jabar dan Banten tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *