Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin senilai Rp 9,1 miliar. Benih bening lobster tersebut ditemukan disimpan di bawah tumpukan kasur busa dalam sebuah truk yang dihentikan di rest area KM 33 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (24/11). Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang diduga rokok ilegal menggunakan truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
Setelah melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap target, petugas berhasil menemukan boks stirofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang disimpan di bawah tumpukan kasur busa tanpa izin resmi. “Kami berupaya melakukan penghentian di KM 28 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tetapi truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas hingga akhirnya kami berhasil menghentikannya di rest area KM 33,” ungkap Arif.
Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung terkait penindakan ini. Pelaku diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mengingat sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus, seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di wilayah perairan Kabupaten Pesawaran pada 24 November 2024. “Tindakan ini adalah bentuk kontribusi Bea Cukai Bandar Lampung dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tutup Arif.