Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (45) yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen di Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku ini menjalankan aksinya di toko fotokopi miliknya sendiri. Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, mengatakan bahwa BS diamankan pada hari Rabu di toko miliknya di Kelurahan Lubuk Begalung. Pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2022. Menariknya, BS ternyata merupakan residivis dalam kasus pemalsuan dokumen negara. Dia pernah dihukum atas kasus serupa dan bahkan sempat ditahan di rutan Kota Sawahlunto.
Dalam menjalankan aksinya, BS menetapkan tarif yang berbeda-beda untuk setiap dokumen palsu yang dijualnya. Setiap bulan, pelaku berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 2 juta. Harga yang diberlakukan pun bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu untuk SIM B, Rp 800 ribu untuk Ijazah Satpam, hingga Rp 50 ribu untuk KTA Satpam dan STNK.
Atas perbuatannya, BS kini masih ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang digunakan oleh pelaku juga telah disita oleh pihak berwajib. Diharapkan dengan penangkapan ini, kasus pemalsuan dokumen dapat terungkap dan pelaku dapat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kegiatan pemalsuan dokumen adalah tindakan yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan dokumen yang diterima. Semua harus dicek dan diverifikasi dengan benar agar terhindar dari kasus serupa di masa depan.
Semoga dengan adanya penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari tindakan pemalsuan dokumen yang merugikan. Kita harus selalu bersikap waspada dan tidak tergiur dengan tawaran dokumen palsu yang ditawarkan dengan harga murah. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindakan kriminal yang merugikan.