Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperkuat infrastruktur layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat. Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, penguatan infrastruktur SLIK dan aplikasi iDebKu akan dilakukan selama beberapa hari.
Menurut Aman, SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui SLIK yang sudah beroperasi sejak 1 Januari 2018.
Peningkatan ini sangat penting karena SLIK digunakan oleh lebih dari 2.000 Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan perluasan pelapor SLIK yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau fintech peer to peer lending.
Aman berharap, perluasan ini dapat membantu LJK dalam manajemen risiko kredit, pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan dengan lebih efektif. Ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas.
Selama periode downtime, layanan SLIK dan aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. OJK meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan SLIK ini. SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.
Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. OJK juga mengimbau kepada LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum waktu penguatan dimulai.
Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Helpdesk OJK melalui email helpdesk@ojk.go.id. Untuk masyarakat umum, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Semoga penguatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat. Terima kasih atas perhatiannya!