Anggota DPR Protes Pemotongan Anggaran Infrastruktur Sebesar Rp 81 Triliun

Sejumlah anggota Komisi V DPR terlibat dalam adu mulut saat membahas pemotongan anggaran infrastruktur yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Momen ini terjadi dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama sejumlah kementerian. Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyampaikan bahwa ada efisiensi anggaran di kementeriannya sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

“Pagu alokasi anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp110,95 triliun diwajibkan untuk dilakukan efisiensi sebesar Rp81,38 triliun,” ujar Dody dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2). Dody juga mengungkapkan bahwa ada sepuluh hal pemangkasan yang dilakukan Kementerian PU, termasuk pembatalan pembangunan infrastruktur kontrak tahunan (SYC) atau kontrak tahun jamak (MYC).

Pemangkasan anggaran infrastruktur ini memicu perdebatan sengit di antara anggota DPR, dengan hujan interupsi dari beberapa fraksi. Hamka B. Kady, Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, mengekspresikan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini dapat menyebabkan proyek-proyek terbengkalai. Namun, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, berusaha menengahi situasi tersebut dengan mengusulkan agar pagu anggaran pascapemangkasan ini disetujui terlebih dahulu.

Yanuar Arif Wibowo dari Fraksi PKS juga ikut memberikan pandangannya, mengingatkan bahwa efisiensi program-program yang tidak langsung berdampak pada rakyat seharusnya menjadi prioritas. Namun, program-program yang dipangkas oleh Kementerian PU justru memiliki dampak langsung bagi masyarakat, seperti membangun infrastruktur di desa-desa.

Adian Napitupulu, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, menyindir pemerintah atas pemangkasan anggaran infrastruktur yang dianggapnya tidak masuk akal. Dia menyarankan agar DPR menyetujui anggaran baru tanpa perlu bertanggung jawab jika rakyat merasa kecewa. Rapat akhirnya ditutup dengan pengesahan pagu anggaran indikatif baru hasil pemangkasan.

Anggaran Kementerian PU dipangkas sebesar Rp81,38 triliun menjadi Rp29,57 triliun, sementara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dipangkas menjadi Rp1,61 triliun. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dipangkas menjadi Rp1,16 triliun, Kementerian Transmigrasi menjadi Rp75,02 miliar, BMKG menjadi Rp1,4 triliun, dan BNPP/Basarnas menjadi Rp1 triliun.

Dengan demikian, pemangkasan anggaran infrastruktur ini menjadi topik hangat dalam rapat Komisi V DPR, dengan berbagai pandangan dan perdebatan yang terjadi. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *