Perencanaan Pangan dan Ketahanan Pangan Menuju Indonesia 2045

Fenomena “darurat pangan” tidak hanya disebabkan oleh El Nino atau dampak perubahan iklim lainnya, namun juga karena buruknya perencanaan pangan. Oleh karena itu diperlukan perencanaan pangan yang baik untuk mengurangi dan mengantisipasi kecelakaan pangan.

Erat kaitannya dengan pengolahan pangan, UU 18 Tahun 2012 III. Bab berisi setidaknya lima cerita. Pasal 6 menjelaskan bahwa perencanaan pangan berlangsung pada perencanaan pangan dan pengarahan tata kelola pangan, hak pangan, dan ketahanan pangan.

Kemudian Pasal 7 menyatakan bahwa faktor-faktor berikut harus diperhatikan dalam penyusunan pangan: pertumbuhan dan persebaran penduduk; makanan dan nutrisi; memanfaatkan kekuatan sumber daya alam, teknologi, dan kelestarian lingkungan hidup; pengembangan sumber daya manusia dan pengelolaan pangan; Perusahaan pengelola makanan dan minuman; pangan lokal dan kekuatan budaya; perencanaan ruang; dan rencana pembangunan masyarakat dan daerah.

Pasal 8 menyatakan bahwa rencana pangan harus dicantumkan dalam rencana pembangunan kota dan rencana pembangunan daerah. Perencanaan pangan dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan partisipasi masyarakat. Rencana pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui di tingkat nasional, regional, dan kabupaten/kota.

Rencana pangan pada tingkat nasional, regional, dan regional/kota ditentukan oleh rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Pasal 9 menegaskan bahwa (1) Perencanaan pangan pada tingkat nasional memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan rencana daerah. (2) Perencanaan pangan di tingkat daerah memperhatikan rencana pembangunan daerah, kebutuhan dan rencana daerah/kota, serta rencana pangan nasional. Perencanaan pangan tingkat Kabupaten/Masyarakat memperhatikan rencana pembangunan daerah dan rencana pangan daerah serta berpedoman pada rencana pangan nasional.

Sedangkan Pasal 10 menjelaskan bahwa (1) Perencanaan pangan dilakukan dalam bentuk rencana pangan.

Rencana makanan yang dimaksud dalam pasal tersebut terdiri dari:

a. Rencana Pangan Nasional; hal rencana pangan lokal; pada tahun
c. perencanaan pangan kabupaten/masyarakat.

Rencana pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh presiden, walikota, atau gubernur/walikota menurut peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perencanaan pangan ke depan harus dilakukan dan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga pembangunan pangan yang berlangsung memenuhi harapan dan keinginan yang ditentukan dalam UU Pangan 18 Tahun 2012.

Rencana pangan pada tingkat nasional, daerah, dan kota/desa ditetapkan oleh rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Perencanaan pangan sangat penting agar pengelolaan pangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memprediksi perkembangan pangan di masa depan. Untuk menjadikan Indonesia sebagai keranjang pangan global pada tahun 2045, proses perencanaan pangan penting agar Indonesia memiliki arah yang jelas dan tujuan yang dapat dicapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *