Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menegaskan bahwa pemerintah selalu berusaha untuk mengelola utang dengan hati-hati dan terukur. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo secara optimal agar APBN tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan. Menurut Ferry, pengelolaan utang yang terkendali telah mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional selama ini.
Ferry juga menyatakan bahwa komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal diakui oleh lembaga internasional. Dia menjelaskan bahwa pembiayaan melalui utang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan APBN ketika pendapatan negara tidak mencukupi atau ketika diperlukan untuk investasi. Utang juga dianggap sebagai alat strategis dalam mendukung pengembangan pasar keuangan domestik dan memperkuat daya tahan ekonomi nasional terhadap guncangan global.
Rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) dari 2014 hingga 2019 berkisar antara 24,68% hingga 30,23% PDB. Meskipun terjadi kenaikan signifikan akibat pandemi Covid-19, pemerintah berhasil mengendalikan laju kenaikan utang sejak 2021. Pada tahun 2023, rasio utang pemerintah tercatat sebesar 39,21% PDB, yang masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Malaysia, China, dan India.
Hingga akhir Juli 2024, rasio utang pemerintah mencapai 38,68% terhadap PDB, masih di bawah batas aman 60% yang diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Struktur utang pemerintah juga tergolong sehat, dengan profil jatuh tempo utang rata-rata mencapai 8 tahun. Mayoritas utang pemerintah berupa Surat Berharga Negara (SBN) domestik, SBN valas, dan pinjaman.
Ferry juga mencatat bahwa kepemilikan SBN Domestik didominasi oleh lembaga keuangan dan Bank Indonesia, serta sebagian kecil dimiliki oleh investor asing dan individu. Pemerintah terus mendorong pasar SBN untuk lebih efisien guna meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan.
Dengan demikian, upaya pemerintah dalam mengelola utang secara bijaksana dan terukur merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui pengelolaan utang yang tepat, diharapkan APBN dapat terus sehat dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.