Kemenperin Ungkap Nasib Industri Terkait Upah Minimum Naik 6,5%

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait dengan nasib industri setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025. Sekjen Kemenperin, Eko S. Cahyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Dewan Pengupahan mengenai penyesuaian regulasi untuk industri yang banyak menyerap tenaga kerja, atau yang dikenal sebagai sektor padat karya.

“Setiap sektor industri memiliki karakteristik yang berbeda-beda, sehingga memang diperlukan penyesuaian yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor. Hal ini tentu memerlukan insentif tambahan,” ujar Eko saat diwawancarai di Jakarta, pada Sabtu (30/11/2024).

Eko optimis bahwa industri dalam negeri akan mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah dan mematuhi setiap aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Namun, dia juga mengakui bahwa pelaku industri berharap kebijakan pemerintah dapat mendukung pertumbuhanKemenperin dan pengembangan industri untuk meningkatkan daya saing.

“Industri telah terbukti akan terus memastikan kepatuhan terhadap sistem regulasi, sehingga mereka pasti akan mematuhi aturan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Kemenperin juga melakukan koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi untuk mencari titik tengah dalam proses penyesuaian, demi kelangsungan industri. Eko menegaskan bahwa keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% merupakan hasil dari koordinasi dengan Dewan Pengupahan dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Sepanjang tahun ini, Eko telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait kebijakan upah minimum dan menerima masukan dari mereka. “Diskusi ini melibatkan semua pihak. Kami terus melakukan penyesuaian, karena pemerintah juga harus memperhatikan kepentingan pelaku usaha dan buruh, kami tidak bisa memihak pada satu pihak saja,” jelasnya.

Kemenperin juga akan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor industri tertentu guna mendukung pertumbuhan dan daya saing industri. Saat ini, pihaknya telah memberikan insentif untuk sektor otomotif dan restrukturisasi mesin industri tertentu.

“Industri berharap bahwa kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat menjadi instrumen pendukung bagi pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri,” tambahnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan industri dalam negeri dapat terus berkembang dan bersaing di pasar global. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan industri secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *