Damra Hamkam, seorang ayah dari wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cilincing, Jakarta Utara, merasa frustasi dengan prosedur pelaporan kejadian tersebut ke polisi. Korban diminta untuk menyertakan hasil visum mandiri, namun hal ini menjadi kendala bagi mereka. Damra telah melakukan laporan berkali-kali ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, namun petugas menyatakan bahwa laporan tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum.
Kondisi korban, yang bernama A, sangat parah hingga dia tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari. Hal ini membuatnya sulit untuk pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum. Damra juga mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki cukup uang untuk keperluan tersebut. Meskipun sudah melapor ke Polsek Cilincing, petugas menyatakan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.
Menyikapi hal ini, Polres Metro Jakarta Utara segera mengirim petugas seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) serta personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang. Damra juga mengungkapkan bahwa korban A telah dianiaya oleh suaminya (IL) di rumah kontrakan mereka di Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (17/8).
Damra curiga bahwa IL telah sering melakukan kekerasan terhadap korban sejak mereka tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur. Namun, ia masih belum mengetahui apa penyebab IL bisa melakukan tindakan kekerasan terhadap putrinya secara berulang. Saat ini, kondisi putri mereka mulai membaik meskipun bekas luka memar-memar masih terlihat di tubuhnya.
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT dan perlunya penanganan yang cepat dan efektif dari pihak berwenang. Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. Semoga kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan tidak terjadi lagi di masa depan.