Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa tidak akan ada pembatasan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kedua hal tersebut tidak akan dibahas dalam revisi Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. “Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan harga, tidak ada pembatasan. Artinya, ini untuk memastikan bahwa program subsidi BBM dapat tepat sasaran,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwjono Moegiarso kepada para wartawan di Jakarta.
Dalam rapat koordinasi terbatas terakhir, pemerintah telah membahas berbagai aspek teknis terkait BBM subsidi. Diskusi juga mencakup revisi-revisi yang diajukan oleh kementerian teknis terkait. Susiwjono menyatakan bahwa pembahasan tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat, sehingga diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat lebih efektif dan dirasakan manfaatnya oleh penerima manfaat yang seharusnya.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah selesai. Kemarin sudah dilakukan rapat koordinasi Menteri untuk mendiskusikan detail teknisnya. Tidak akan ada kenaikan harga BBM, tidak akan ada pembatasan. Intinya adalah untuk mengatur agar program subsidi ini tepat sasaran, baik untuk sektor pertanian maupun sektor lainnya. Keputusannya sudah jelas. Tinggal menunggu rapat teknisnya,” jelasnya.
“Pengaturan ini bertujuan untuk menentukan target kendaraan mana yang berhak mendapatkan subsidi. Misalnya, kendaraan dengan plat hitam atau plat kuning. Hal ini penting untuk memastikan program subsidi ini tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal,” tambahnya.
Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dalam penyaluran BBM subsidi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat.